
- by Redaksi 2
- 28 November 2020
Satpol PP Jaksel Tertibkan Bangunan di Tanah Wakaf Masjid
Jakarta,WartaKarya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama Kasaktor Citata Kecamatan Jagakarsa, tiga Pilar, tim anggota PJLP tertib bangunan, dan berbagai elemen masyarakat melakukan penertiban bangunan toko berukuran 4X5 meter persegi yang berdiri di atas tanah sengketa wakaf Masjid An-Nuriyah di jalan Swadaya II Kelurahan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Bangunan toko yang ditertibkan itu, berdiri di depan halaman Masjid dan dijual-belikan oleh ahli waris pewakaf masjid. Sebelum dilaksanakan penertiban bangunan di atas tanah wakaf masjid tersebut, dilaksanakan apel kesiapan penertiban yang di pimpinan oleh Kasatpol PP Jaksel, Ujang Harmawan, di dampingi Camat Jagakarsa, Alam Syah, Lurah Tanjung Barat, dan Kasaktor Citata Kecamatan Jagakarsa, Budihono.
Usai penertiban bangunan, Kasatpol PP Jaksel, Ujang Harmawan mengatakan, penertiban bangunan toko ini, berdiri tanpa IMB dan di atas tanah wakaf masjid ini dijual-belikan oleh ahli waris pewakaf. “Penertiban ini juga atas permintaan masyarakat dan pengurus Masjid An-Nuriyah,” ujar Ujang sambil menambahkan luas bangunan yang ditertibkan diperkirakan kurang lebih 30 meter persegi.
Lebih jauh dikatakan, kejadian ini bisa dijadikan pelajaran untuk seluruh warga masyarakat. Agar tetap berhati hati dalam membeli tanah.”Cek secara menyeluruh, jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali,” ujarnya. (hil)